Senin, 09 November 2015

Di desa ini, pasangan bercerai didenda Rp 1 Juta

Bagi setiap pasangan suami istri di Desa Pekraman Kubu, kabupaten Bungli, Bali sepertinya berpikir dua kali jika akan melakukan perceraian. Pasalnya di desa ini, ada sebuah aturan ketat bagi siapapun pasangan yang memutuskan untuk berpisah.

Seperti dilaporkan merdeka.com, Minggu (01/11/2015) ada semacam awig-awig atau undang-undang adat desa di daerah ini. Bagi pasangan yang ingin bercerai akan dikenakan sanksi adat berupa upacara pesamsaman. Selain itu, denda sebesar Rp 1 Juta juga dikenakan kepada pasangan tersebut.
Awig-awig tersebut sudah diterapkan sejak lama. Menurut Made Sudarma, Jero Penyarikan adat desa Pakraman Kubu, bila ada warga yang bercerai maka desa tersebut akan melaksanakan upacara Pesamsaman atau disebut pembersihan lahir batin. Tak hanya itu, pasangan yang akan bercerai juga akan mengambil kembali sumpah seperti saat melangsungkan pernikahan.
“Masalah perceraian di desa adat, kami sudah diatur di awig-awig. Itu dibuat melalui hasil pararem (rapat adat),” tutur Sudarma.
“Kalau yang belum cerai secara sah, hanya didenda Rp 250.000. Pertimbangannya adat masih bisa berusaha untuk merujukkan kembali,” imbuhnya.
Meski demikian, Sudarma menyebut jika perceraian di Pakraman Kubu meningkat pada tahun ini. Jika di tahun lalu hanya ada satu kasus perceraian, tahun 2015 ini sudah ada enam pasangan yang melakukan perceraian.
“Tahun lalu hanya satu. Karena kalau ada melapor cerai, kami arahkan untuk rujuk. Tapi seandainya tidak bisa, kami akan ambil tiga bulan setelahnya,” paparnya.
“Pesan yang ingin disampaikan adalah jangan sampai warga Kubu dengan gampangnya memilih menikah lalu memutuskan untuk bercerai,” pesannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar